Berita Kendari Hari IniMetro KendariNewsPemprov SultraSerba-serbi

Wagub Sultra: ASN Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya

×

Wagub Sultra: ASN Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran
Wagub Sultra, Lukman Abunawas (Dok. metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang mudik menggunakan ke kendaraan dinas (randis).

Kata Lukman, jika kedapatan oknum ASN yang melanggar terancam mendapatkan sanksi.

“Dari kalangan birokrasi mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas (randis),” ujar Lukman ditemui di sela-sela kegiatan pemberian santunan, Rabu (12/4/2023).

“Ini larangan baik dari pusat melalui kementerian dalam negeri maupun gubernur melalu surat edaran. Kepada para Kadis, Kepala Badan, Kepala Biro maupun kepala bidang dan bagian serta ASN lingkup pemerintah provinsi tidak boleh menggunakan randis,” tambahnya.

Lukman mengatakan pihaknya telah menetapkan sanksi kepada oknum ASN yang kedapatan mudik menggunakan randis.

Baca Juga : Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar diantaranya penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan promosi jabatan.

“Itu sanksi yang telah kita tetapkan bagi ASN yang melanggar, mudik menggunakan randis. Jika ada ASN yang menggunakan randis, masyarakat bisa melaporkan, akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Lukman.

Selain itu, lanjut Lukman menghimbau untuk masyarakat umum, agar mudik lebih awal, jangan disaat-saat mendekati lebaran.

error: Dilarang Keras Copy Paste!