Wacana Korupsi Dibawah Rp50 Juta Tak Dipidana, Ini Kata Kejati Sultra
Kata Noer Adi, ketika melakukan proses pro justitia dalam suatu proses penyidikan dan penuntutan, tentu biayanya jauh lebih tinggi. Maka dari itu, sabung dia, justru negara menjadi rugi. Mungkin hal itulah yang menjadi pertimbangan tanpa mengesampingkan perbuatan melawan hukumnya.
“Seandainya dari orang yang dianggap sebagai pelaku yang mungkin kerugiannya keuangan negaranya hanya 50 juta, maka ada kemungkinan akan diberikan kesempatan untukmengembalikan,”pungkasnya.
Laporan. Yondris Puamalo
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan