Viral! Seorang Pemotor di Magelang Ketiban Tiang Bendera Parpol, Ini Kata Bawaslu
“Sesuai ketentuan PKPU nomor 3 tahun 2022, sekarang adalah masa kampanye. Ini adalah momen partai politik dan tim kampanye melakukan kampanye. Kampanye itu esensinya melakukan edukasi politik kepada masyarakat dan meraih simpati publik, maka silakan berkampanye yang simpatik dan edukatif,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan