Viral! Bagi-Bagi Uang kepada Warga, Caleg PPP DPRD NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang
Orias menjelaskan berkas perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurkaltim sudah dilimpahkan dari penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Kamis, (25/1/2024). Namun Kejari Alor mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.
“Dari pemeriksaan berkas-berkasnya, Kejari Alor mengembalikan ke Gakkumdu dengan catatan untuk melengkapinya lagi,” jelas Orias.
Orias mengungkap caleg dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 6 itu diduga melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Oleh karena itu, proses selanjutnya itu di Kejari Alor. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke ke Pengadilan Negeri Alor,” ungkap Orias.
Nurkaltim belum memberikan penjelasan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan bagi-bagi uang.
Tinggalkan Balasan