metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 20 Januari 2025

Viral! Bagi-Bagi Uang kepada Warga, Caleg PPP DPRD NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Viral! Bagi-Bagi Uang kepada Warga, Caleg PPP DPRD NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Orias menjelaskan berkas perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurkaltim sudah dilimpahkan dari penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Kamis, (25/1/2024). Namun Kejari Alor mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.

“Dari pemeriksaan berkas-berkasnya, Kejari Alor mengembalikan ke Gakkumdu dengan catatan untuk melengkapinya lagi,” jelas Orias.

Orias mengungkap caleg dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 6 itu diduga melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, proses selanjutnya itu di Kejari Alor. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke ke Pengadilan Negeri Alor,” ungkap Orias.

Nurkaltim belum memberikan penjelasan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan bagi-bagi uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!