Usai Sekda Kendari Jadi Tersangka, Giliran Direktur PT Midi Utama Indonesia Diperiksa
Selain itu, lanjut Dody, penyidik juga telah mengeluarkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Nanti ditunggu aja ya (jadwal pemeriksaan Sulkarnain). Tapi pasti akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT MUI yang sedang ditangani,” jelasnya.
Diberitakan metrokendari.com, sebelumnya Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Alfamidi.
Kedua orang tersebut yang ditetapkan jadi tersangka terdiri dari RT (Sekretaris Daerah Kota Kendari) dan SM (Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).
Usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Tinggalkan Balasan