METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu, Rabu (15/3/2023).
Pemriksaan terhadap keduanya dilakukan, masih berkaitan pasca penetapan dua orang tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan Alfamidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya masih berkaitan dengan kasus yang sama.
“Iya benar yang diperiksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu hari ini,” ujar Dody saat dikonfirmasi metrokendari.com.
Dody menerangkan, keduanya masih akan dilakukan pemanggilan berikut dalam agenda yang sama terkait pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus suap perizinan Alfamidi.
Baca Juga
“Pemeriksaannya sesuai jadwal,” ucap Dody.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari
Selain itu, lanjut Dody, penyidik juga telah mengeluarkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Nanti ditunggu aja ya (jadwal pemeriksaan Sulkarnain). Tapi pasti akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT MUI yang sedang ditangani,” jelasnya.
Diberitakan metrokendari.com, sebelumnya Kejati Sultra menetapkan dua orang...