Usai pisah dengan Suami, IRT di Kendari Nekat Jual sabu Demi Biayai Anaknya
“Sudah 3 kali terima sabu-sabu dengan upah Rp 80 ribu dan sudah disebar. Untuk penerimaan yang keempat ini, belum sempat disebar sudah ditangkap,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga : Mama Muda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Simpan Sabu di Kamar Kosnya
Hamka menambahkan, RA nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, ia sudah pisah dengan suaminya sekitar setahun dan harus membiayai lima orang anaknya.
“Pengakuannya RA ini lagi ada masalah dengan suaminya. Susah penuhi kebutuhan lima anaknya, makanya dia bisnis sabu-sabu,” bebernya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari. RA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan