METROKENDARI.ID – Usai pisah dengan suaminya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat edarkan narkotika jenis sabu demi memenuhi kebutuhan lima orang anaknya.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat mengatakan, pelaku inisial RA (36). Ia ditangkap oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di kediamannya pada Senin (27/2/2023).
Saat digeledah, anggota Narko 10 berhasil menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat 22,99 gram yang disimpan dalam tas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet, timbangan digital, gunting, pipet, sendok, HP, dua plastik bening, tiga pembungkus sabu-sabu, dan tiga potongan lakban.
Saat diinterogasi, RA mengaku menerima sabu-sabu dari inisial IL dan diarahkan lewat telpon. Untuk setiap gram pengedaran, pelaku di upah Rp 80 ribu.
“Sudah 3 kali terima sabu-sabu dengan upah Rp 80 ribu dan sudah disebar. Untuk penerimaan yang keempat ini, belum sempat disebar sudah ditangkap,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga
Baca Juga : Mama Muda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Simpan Sabu di Kamar Kosnya
Hamka menambahkan, RA nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, ia sudah pisah dengan suaminya sekitar setahun dan harus membiayai lima orang anaknya.
“Pengakuannya RA ini lagi ada masalah dengan suaminya. Susah penuhi kebutuhan lima anaknya, makanya dia bisnis sabu-sabu,” bebernya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari. RA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.