METROKENDARI.ID – Usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejsati Sultra), dua pejabat Kementerian ESDM RI berinisial SM dan EVT, langsung ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM sedangkan EVT Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM RI.
“Tersangka ini dan beberapa tersangka lain yang lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sultra, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada media, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga : Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
Baca Juga
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT ANTAM Blok Mandiodo.
5 tersangka diantaranya berinisial GA (GM PT. ANTAM Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM) dan AA (Dirut PT KKP).
Reporter. Wayan Sukanta