Baca Juga : Video: Penangkapan 4 Remaja Pengedar Narkoba di Kendari
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.