Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ridwansyah Ajukan Pledoi
Pertama, Andri menerangkan, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dalam kasus PT Midi ini dan ini dibenarkan para saksi termaksuk Sulkarnain Kadir.
Ridwansyah Taridala yang saat itu selaku Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mendapat perintah dari atasan seusai dengan kewenangannya membuat RAB.
Dasar hukumnya pembuatan RAB jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.
“Jadi, ketika jaksa mengatakan bahwa nomor rekening harus dimasukkan dalam RAB dasarnya apa? Rujukan peraturan mana? karena tidak ada aturan yang melampirkan nomor rekening. Sehingga dianggap keliru dengan mengatakan perlu memasukkan nomor rekening, sebab pembuatan RAB ini bukan untuk kepentingan mencari pendanaan lewat CSR, semata-mata atas perintah atasan,” tuturnya.
1 Komentar