Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ridwansyah Ajukan Pledoi
Ridwansyah Taridala yang saat itu selaku Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mendapat perintah dari atasan seusai dengan kewenangannya membuat RAB.
Dasar hukumnya pembuatan RAB jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.
“Jadi, ketika jaksa mengatakan bahwa nomor rekening harus dimasukkan dalam RAB dasarnya apa? Rujukan peraturan mana? karena tidak ada aturan yang melampirkan nomor rekening. Sehingga dianggap keliru dengan mengatakan perlu memasukkan nomor rekening, sebab pembuatan RAB ini bukan untuk kepentingan mencari pendanaan lewat CSR, semata-mata atas perintah atasan,” tuturnya.
Kemudian lanjut dia, jika JPU menganggap
bahwa pergeseran anggaran dalam rangka untuk mendanai kampung warna-warni itu melanggar, itu salah besar. Pasalnya, pergeseran anggaran sudah diatur dialam Permendagri, bahwa jika ada kegiatan yang tidak terlaksana, bisa dilakukan pergeseran anggaran.


1 Komentar