metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ridwansyah Ajukan Pledoi

Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan

BACA JUGA : Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

Kemudian,didalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.

“Lalu RAB yang sudah dibuat oleh klien kami (Ridwansyah Taridala) diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana. Sementara, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan disitu. Ini yang menjadi landasan dan dasar JPU menuntut klien kami,” katanya.

Berangkat dari tuntutan JPU yang Kuasa Hukum menilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya ajukan nota pembelaan. Dalam nota pembelaan itu, Andri Dermawan bersama tim Kuasa Hukum terdakwa Ridwansyah Taridala kembali mengulas terkait fakta dan hasil kesaksian para saksi.

Pertama, Andri menerangkan, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dalam kasus PT Midi ini dan ini dibenarkan para saksi termaksuk Sulkarnain Kadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!