“Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT Midi, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, bahwa dalam urusan pertemuan ataupun yang membahas soal perizinanan hingga permintaan CSR, klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan saksi dari PT Midi menyebut tidak mengenal sama sekali dengan klien kami,” jelasnya.
Selain itu, Andri Dermawan mengatakan tudingan JPU bahwa Ridwansyah Taridala turut membantu Syarif Maulana dalam melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, hingga menjadikan dasar penuntutan terhadap kliennya itu, juga tak berdasar.
Dimana, Ridwansyah Taridala saat itu menyerahkan RAB seusai direvisi, juga atas perintah Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari waktu itu. Kebetulan, Syarif Mualana kala itu, sudah ditunjuk Wali Kota Kendari, selaku Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari.
Jadi tidak ada yang salah, ketika RAB tersebut diberikan kepada Syarif Maulana, berdasarkan tupoksi dan tugas tambahan yang diamankan Wali Kota Kendari ke Syarif Maulana. Yang salah, RAB dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, karena RAB hanya diperuntukkan untuk internal pemerintah saja.
Walupun RAB dibuat untuk kepentingan permintaan dana CSR, perlu dilengkapi dengan surat yang menunjukkan ke pihak mana, tujuan permintaan dana apa dan harus disertakan rekening Pemerintah Kota Kendari, serta ditandatangani Wali Kota Kendari.
Sehingga, kalau JPU berpendapat kliennya turut serta membantu Syarif Maulana memeras PT Midi dengan motif membantu
program kampung warna-warni, sudah sangat keliru. Bagaimana bisa, disebut membantu, sementara Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana tidak pernah berkomunikasi atapun ketemu membahas soal RAB.
Baca Juga
“Pembuatan RAB semata dilakukan atas dasar perintah jabatan saat itu. Bahkan dalam persidangan, Syarif Maulana mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Ridwansyah Taridala. Jadi tidak bisa dikatakan turut membantu hanya karena membuat RAB,” tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga membantah tuduhan JPU bahwa Ridwansyah Taridala menandatangani RAB, sebelum menjabat Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, yang diyakini Jaksa itu palsu.
Sementara faktanya, Ridwansyah Taridala ditunjuk sebagai Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari pada Januari 2021 melalui SK Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
“Pembuatan RAB pada bulan Februari 2021, versi Jaksa klien kami baru ditunjuk pada Bulan April 2022. Sementara SK Plt Kadis, itu pertama kali pada Bulan Januari, Bulan April itu merupakan perpanjangan jabatan karena saat itu belum ada kadis definitif,” imbuhnya.
Sehingga ia berharap, pada sidang putusan nantinya, Mejelis Hakim PN Tipikor Kendari, dapat secara cermat mengadili kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan.