METROKENDARI.COM – Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, terdakwa kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra terhadap Ridwansyah Taridala.
Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan mengatakan pihaknya baru saja mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari dengan agenda pembacaan pembelaan, Rabu (11/10/2023).
Andri Dermawan mengatakan, sidang dua pekan lalu, JPU Kejati Sultra menuntut kliennya dihadapan Mejelis Hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melanggara Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pokok tuntutan JPU, dijelaskannya bahwa terdakwa Sekda Kota Kendari itu saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT Midi.
BACA JUGA : Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan
Kemudian,didalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.
“Lalu RAB yang sudah dibuat oleh klien kami (Ridwansyah Taridala) diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana. Sementara, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan disitu. Ini yang menjadi landasan dan dasar JPU menuntut klien kami,” katanya.
Berangkat dari tuntutan JPU yang Kuasa Hukum menilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya ajukan nota pembelaan. Dalam nota pembelaan itu, Andri Dermawan bersama tim Kuasa Hukum terdakwa Ridwansyah Taridala kembali mengulas terkait fakta dan hasil kesaksian para saksi.
Baca Juga
Pertama, Andri menerangkan, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dalam kasus PT Midi ini dan ini dibenarkan para saksi termaksuk Sulkarnain Kadir.
Ridwansyah Taridala yang saat itu selaku Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mendapat perintah dari atasan seusai dengan kewenangannya membuat RAB.
Dasar hukumnya pembuatan RAB jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.
“Jadi, ketika jaksa mengatakan bahwa nomor rekening harus dimasukkan dalam RAB dasarnya apa? Rujukan peraturan mana? karena tidak ada aturan yang melampirkan nomor rekening. Sehingga dianggap keliru dengan mengatakan perlu memasukkan nomor rekening, sebab pembuatan RAB ini bukan untuk kepentingan mencari pendanaan lewat CSR, semata-mata atas perintah atasan,” tuturnya.
Kemudian lanjut dia, jika JPU menganggap
bahwa pergeseran anggaran dalam rangka untuk mendanai kampung warna-warni itu melanggar, itu salah besar. Pasalnya, pergeseran anggaran sudah diatur dialam Permendagri, bahwa jika ada kegiatan yang tidak terlaksana, bisa dilakukan pergeseran anggaran.
Apabila ada alibi program kampung warna-warni telah didanai lewat CSR yang disalurkan PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) sebagai pihak ketiga mitra PT Midi, juga dinilai tidak seusai dengan fakta persidangan.
Sebab, laporan pendanaan program kampung warna-warni melalui CSR tidak pernah dilaporkan sampai terlaksananya kegiatan tersebut. Ini diperkuat kesaksian para saksi dari Pemerintah Kota Kendari, dan memang Ridwansyah Taridala tidak pernah mengetahui adanya permintaan terdakwa Syarif Maulana kepada PT Midi.
"Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT Midi,...