Tragis! Mahasiswi Unsri Ini Ditemukan Tewas Usai Lakukan Aborsi, Pacar Jadi Tersangka
Menurut Herman, DPN membeli obat-obatan penggugur kandungan di salah satu marketplace.”Atas perbuatannya tersebut tersangka sudah kita amankan dan dikenakan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023,” katanya.
Selain memasang garis polisi di lokasi kejadian, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Seperti, botol minuman Sprite 390 ml kosong, sarung bantal hitam-putih ada bercak darah, bra dengan bercak darah, kemasan obat Cytotec tablet (obat penggugur kandungan) dan handphone.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan