Tragis! Demi Kuasai Ponpes, Seorang Kiai di Bondowoso Dibunuh Istri dan Anak Angkatnya
Lain lagi dengan dengan pengakuan Sakrimo dan Bunawi. Mereka kekeh tak mengakui pembunuhan itu. Namun bukti-bukti berkata lain, jaksa selanjutnya menjerat ketiganya dengan pasal pembunuhan dan penipuan.
Ketiganya kemudian menjadi pesakitan di persidangan dengan berkas terpisah. Nyaris dalam setiap persidangan, ribuan santri selalu memenuhi Pengadilan Negeri Bondowo. Massa santri menuntut agar ketiganya dihukum berat.
Dalam sidang tuntutannya, Sakrimo dan Rahmah dituntut jaksa dengan hukuman mati. Sedangkan Bunawi dengan hukuman seumur hidup. Namun saat sidang vonis yang digelar pada Rabu, 5 Mei 1993, Sakrimo dan Rahmah lolos dari hukuman mati.
Ini karena majelis hakim hanya menghukum pria 32 tahun itu penjara seumur hidup. Sedangkan Bunawi divonis 15 tahun pidana penjara. Pria 24 tahun itu dianggap turut serta dengan ikut merencanakan dan mengubur jasad Kiai Rosyidi.
Tinggalkan Balasan