Tragis! Demi Kuasai Ponpes, Seorang Kiai di Bondowoso Dibunuh Istri dan Anak Angkatnya
Ini karena majelis hakim hanya menghukum pria 32 tahun itu penjara seumur hidup. Sedangkan Bunawi divonis 15 tahun pidana penjara. Pria 24 tahun itu dianggap turut serta dengan ikut merencanakan dan mengubur jasad Kiai Rosyidi.
Adapun Rahmah divonis dengan hukuman penjara 17 tahun. Sama, majelis hakim menilai perempuan 47 tahun itu terlibat dan bersekongkol dengan Sakrimo menghabisi suaminya sendiri.
Massa santri sebenarnya tak puas dengan vonis itu, akibatnya kericuhan sempat mewarnai sidang vonis. Namun kondisi itu tak berlangsung lama, sebab ratusan aparat yang menjaga dengan sigap menguasai kondisi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan