metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tobat! Dua Siswi SMP Viral di Kendari yang Aniaya Rekannya Ditangkap Polisi

Dua siswi SMP pelaku penganiayaan di Kendari diamankan Polisi

METROKENDARI.COM – Polisi mengamakan dua orang perempuan dalam kasus penganiayaan seorang siswi SMP yang viral di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya berinisial IN (15) dan ZA (17) tahun, diamankan Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi SMP yang menjadi korban berinisial AN (16) tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatkan saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti video, sehingga keduanya kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Viral Video Siswi SMP di Kendari Dihajar Tanpa Ampun Hingga Pingsan, Malah Jadi Tontonan

Fitrayadi menerangkan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan terancam dijerat pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!