“Jadi ini kasusnya sama yang dialami oleh korban kedua. Jumlah uang yang dipinjam sebesar Rp170 juta dan berjanji akan dikembalikan menjadi Rp230 juta. Namun sampai batas waktu yang juga diberikan, AS tidak mkunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban,” kata Sunarton.
Kedua korban yang keberatan dan merasa tertipu dengan Kadis itu, langsung dilaporkan ke Polres Butur pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga
Baca Juga : Tak Terima Dilarang Miras, Anak Tega Hajar Ayahnya Pakai Botol di Butur
“Setelah meminta keterangan korban dan alat bukt yang cukup, kami dari tim Walet Polres Butur langsung melakukan penangkapan terhadap AS. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Butur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.