Tidak Kapok 3 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Resmob Polda Sultra Kasus Curanmor
Motor hasil curian lalu dijual dengan harga Rp 2 Juta sampai Rp 3 juta ke beberapa daerah di wilayah Sultra oleh pelaku.
“Terakhir pelaku curi motor di Lorong Lumba-lumba. Pelaku ini rupanya residivis, sudah 3 kali keluar masuk Penjara dengan kasus Curanmor,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Sultra.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan