metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Tidak Kapok 3 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Resmob Polda Sultra Kasus Curanmor

Pelaku spesialis curanmor diamankan Tim Resmob Polda Sultra, Rabu (15/10/2025) Foto.metrokendari.com

Motor hasil curian lalu dijual dengan harga Rp 2 Juta sampai Rp 3 juta ke beberapa daerah di wilayah Sultra oleh pelaku.

“Terakhir pelaku curi motor di Lorong Lumba-lumba. Pelaku ini rupanya residivis, sudah 3 kali keluar masuk Penjara dengan kasus Curanmor,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Sultra.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!