Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang
Selama pelaksanaan aktifitas pertambangan di Pulau Maniang dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022. Para pelaku penambangan illegal tersebut sudah memproduksi ore nickel sebanyak 10.000 metrik ton dan telah melakukan pengapalan/penjualan sebanyak 7.500 metrik ton pada akhir bulan Oktober 2022.
Masih tersisa ore nickel sebanyak kurang lebih sebanyak 3.000 metrik ton yang masing-masing saat ini masih tersimpan ditempat yang berbeda antara lain 1.000 metrik ton di Pittempat produksi dan kurang lebih 2.000 metrik ton di stock file jetty.
“Saat ini kami masih mengali keterangan, apakah ada pelaku lain atau tidak. Intinya saat ini masih dalam pendalaman” jelasnya.
Priyo menegaskan, Ini menjadi bukti ketegasan sekaligus komitmen Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, dalam memberantas praktik kejahatan lingkungan termasuk praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.
1 Komentar