“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penanganan kasus ini,”tuturnya.
Menurutnya, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
“Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti karena telah merusak lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Jadi sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya”, tegas Rasio.
Baca Juga
Ia mengaku telah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY saja.
“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal. Saya juga sudah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta bersamaan PPATK guna mendalami aliran keuangannya,”pungkasnya.