“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan 3 ekskavator dan 3 mobil dump truck,”ungkapnya.
Lanjut Dodi, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP diduga ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Sementara perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Lalu tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),”ungkapnya.
Baca Juga
Penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara.
Ditempat yang sama, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya...