Terlilit Utang, Pria di Kendari Nekat Curi Uang Rp 10 Juta di Warung Sembako
Dari hasil interigasi, lanjut Fitrayadi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak untuk membayar hutang.
“Tersangka mengakui telah mengambil uang di warung korban dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutangnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan