Terlilit Utang, Pria di Kendari Nekat Curi Uang Rp 10 Juta di Warung Sembako
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan