metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Terlilit Utang, Pria di Kendari Nekat Curi Uang Rp 10 Juta di Warung Sembako

Rekaman CCTV pelaku beraksi (kiri), pelaku diamankan Buser 77 Polresta Kendari (kanan).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!