Kini ER telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, lanjut Hamka, tim Sat Res Narkoba Polresta Kendari juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
Baca Juga
“ER dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidan narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Hamka.
Laporan. Wayan Sukanta