Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Janda Pirang Ditangkap Polisi di Kendari
Ariel menyebut, saat diinterogasi, FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu. Namuan akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.
Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan