METROKENDARI.ID – Seorang wanita berstatus 3 kali janda berinisial ML (33) tahun, diringkus Polisi dengan kasus narkoba di rumahnya Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ML ditangkap karena kedapatan menyembunyikan paket sabu di rumahnya, pada Kamis, 15 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti sabu 8,24 gram.
“Kita temukan satu paket sabu yang dibungkus dalam kantong kecil disembunyikan di lemari. Selain itu, kita temukan sebuah timbangan digital dan beberapa alat narkotika lainnya,” ujar Hamka saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (24/6/2023).
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Hamka, ia menemukan dua orang pria dan wanita di dalam rumah pelaku. Pria tersebut diketahui seorang Camat yang ada di Kabupaten Konawe.
Baca Juga
“Kedua orang ini juga kita bawa untuk dimintai keterangan. Kemudian dilakukan tes urin namun hasilnya negatif. Dari kedua orang ini tidak ditemukan ada barang bukti, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Hamka menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, mengaku hanya berstatus teman.
“Pria ini datang di rumah pelaku hanya bermaksud mau kembalikan motor milik pelaku. Sedangkan wanita yang ada di rumah pelaku mengaku hanya datang jalan-jalan,” ucapnya.
Sementara itu, ML mengaku sabu tersebut hanya akan dipakai untuk pribadi dan tidak dijual. Sabu tersebut dia beli dari seorang pria yang berinisial HR.
"Saya hanya pake sendiri pak, tidak untuk dijual....