Terkait Kasus Transaksi Ganja Via Instagram, Polisi Telah Menangkap 4 Orang
“Dikirim pamannya atas nama HDM (24) ke alamat ER. Mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone,” imbuhnya.
Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 805 gram.
Di waktu yang sama, penyidik juga mengamankan TMR (20) di Cisoka, Tangerang, dengan barang bukti 844,49 gram ganja dan MA (25) di Legok, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 88,4 gram ganja.
Zain belum merinci hubungan 4 pelaku dalam kasus tersebut. Sementara polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi Koordinasi ke KPI soal Kabar Keterlibatan Anggota KPI
Sementara itu, Zain mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus yang diduga melibatkan anggota KPI ini.
Tinggalkan Balasan