METROKENDARI.ID – Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google pada Selasa (24/1). Gugatan ini terkait monopoli yang dilakukan Google terhadap seluruh ekosistem periklanan online yang merugikan para pengiklan, konsumen, bahkan pemerintah AS.
Dalam pengaduannya, pemerintah AS menuding bahwa Google berusaha “menetralkan atau menghilangkan” persaingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan produk yang ditawarkan pesaing.
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers Selasa (24/1), dikutip dari AP.
Selama 15 tahun, lanjut Garland, Google berperilaku ‘anti-persaingan’ sehingga menghentikan munculnya teknologi pesaing dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan layanan dan produk mereka.
Baca Juga
“Dengan melakukan itu, Google terlibat dalam ‘perilaku eksklusif’ yang telah sangat melemahkan, menghancurkan persaingan di industri teknologi iklan digital,” sebutnya.
Gugatan tersebut menuding Google secara tidak sah memonopoli cara penayangan iklan online dengan mengecualikan pesaing. Pengelola iklan Google memungkinkan penerbit besar yang memiliki penjualan langsung yang signifikan mengelola iklan mereka. Sementara itu, pertukaran iklan adalah ‘pasar waktu’ yang nyata untuk membeli dan menjual iklan bergambar online.
Garland mengatakan, Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta pertukaran iklan terbesar yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual. Hasilnya, penghasilan pembuat situs web lebih sedikit dan pengiklan harus membayar lebih banyak.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Alexandria,...