“Alasannya pelaku jadi pengedar karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lanjut, kini wanita itu telah diamankan di Polres Kendari beserta barang bukti sabu yang ditemukan.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 114 Subsider 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Bahctiar.