METROKENDARI.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap kurir sabu berinisial IR (32) tahun. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 34,35 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/12/2022) sore.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan berhasil memgamankan satu orang pelaku yakni IR,” ujar Hamka kepada media, Jumat (23/12/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 80 paket sabu dengan total keselurujan berat mencapai 34,35 gram,” terangnya.
Baca juga : Demi Nyabu Gratis, Pemuda di Kendari Nekat Jadi Kurir Sabu
Dari hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Hamka, pelaku nekat jadi kurir sabu karena terdesak ekonomi. Disisi lain, pelaku juga tergiur dengan upah yang dijanjikan jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pemesannya.
"Pelaku menyebut diberi upah oleh pengedar sebesar Rp...