Kata Umar, dari tangan pelaku polisi awalnya menemukan barang bukti (BB) berupa sebilah badik dan 1 busur dan diketahui beberapa barang lainya sudah mereka jual.
“Total BB yang kami amankan saat ini dari hasil pengembangan yaitu, 1 mesin diesel 12 pk, 2 unit mesin bor, 1 mesin las, 1 unit alat pemotong besi,1 mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolit pembuka ban motor dan mobil, 1 mesin skap kayu, 1 meja somel dan 3 mesin pompa air,” bebernya.
Baca Juga
Kedua pelaku yang sudah ditangkap saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Baruga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Umar.