Terdesak Modal Biaya Nikah, Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kini AR telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap Polisi.
“Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan