Headline

Terbongkar! Masjid Al Alam Kendari Jadi Tempat Transaksi Suap Izin Alfamidi

×

Terbongkar! Masjid Al Alam Kendari Jadi Tempat Transaksi Suap Izin Alfamidi

Sebarkan artikel ini
Suap Alfamidi
Ilustrasi Suap

BACA JUGA : Eks Wali Kota Kendari Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini di Kejati Sultra

Hanya dari keterangan Fandi Setiawan, bahwa ia tidak mengetahui uang yang diserahkan senilai Rp500 juta itu tidak untuk kepentingan apa. Namun yang jelas, informasi yang diperoleh dari Husen, penyerahan uang Rp500 juta tersebut atas arahan terdakwa Syarif Maulana.

Namun sepengetahuan dia, waktu pertemuan membahas perizinan PT Midi di Rujab Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menunjuk terdakwa Syarif Maulana untuk memfasilitasi masalah perizinan Alfamidi.

“Kalau untuk mencocok-cocokan dengan pemikiran awam saya jangan sampai uang ini uang suap. Karena kalau konteksnya ilegal makanya itu yang buat saya takut, karena kaitannya dengan Samuri ke pak Syarif Maulana dan ke Pak Wali Kota,” ucap Fandi di hadapan majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari.

Kuasa Hukum Eks Walikota Kendari Bantah Terima Uang Rp 500 Juta

Kuasa hukum Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, M Ridwansyah Zainal, membantah kliennya meminta sejumlah uang dan saham kepada PT MUI untuk proses pengurusan izin.

Dia mengatakan Sulkarnain tidak pernah meminta atau menerima aliran dana dari pengurusan izin PT MUI.

“Jadi yang saya bisa pastikan itu. Tidak ada perintah, tidak ada aliran dana kepada Pak Sul (Sulkarnain Kadir),” kata Ridwansyah ditemui awak media di Kejati Sultra, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, proses pengurusan perizinan gerai Anoa Mart di Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!