Terbongkar! Masjid Al Alam Kendari Jadi Tempat Transaksi Suap Izin Alfamidi
Saat itu nama vendor yang mengurusi masalah perizinan PT Midi di Kota Kendari, bernama Husen. Fandi Setiawan ditugaskan hanya untuk memonitoring dan menyiapkan kebutuhan yang diperlukan vendor terkait perizinan PT Midi.
Dalam perjalanannya, Fandi Setiawan diperintahkan oleh General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian untuk memastikan kewajiban dari pihak ketiga yang tengah mengurus perizinan PT Midi.
Disamping itu, Agus Toto Ganeffian juga meminta Fandi Setiawan untuk menemui Husein di Bank Mandiri. Menerima info tersebut, menuju ke Bank Mandiri dan menunggu Husen yang sedang menarik uang.
“Pak Husen bilang, tunggu saya mau menarik dulu. Pas keluar, saya melihat Pak Husen ini membawa kantong kresek, saya tidak lihat langsung, tapi menurut pak Husen itu uang senilai Rp500 juta,” tuturnya.
Menurut dia, setelah ia menanyakan uang tersebut untuk dibawa kemana kepada Husen dan sinkron juga seperti yang diinstruksikan General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian bahwa uang itu akan diserahkan ke terdakwa Syarif Maulana.


Tinggalkan Balasan