METROKENDARI.ID – Penetapan tersangka terhadap eks Wali Kota Kendari, berinisial SK oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), baru-baru ini mengejutkan publik.
Dalam kasus ini, SK ditetapkan jadi tersangka karena diduga kuat ikut menerima suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin gerai Alfamidi milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Belakangan, kasus tersebut mulai terkuak dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, pada 16 Agustus 2023.
Fakta baru dalam persidangan tersebut, dibongkarnya soal transaksi uang senilai Rp 500 juta yang berlangsung di Masjid Al Alam, untuk lobi-lobi suap atau gratifikasi izin Alfamidi.
Transaksi itu diungkap oleh Fandi Setiawan yang sebelumnya memiliki jabatan berkaitan pengurusan perizinan PT Midi.
Dihadapan majelis Hakim, Fandi Setiawan mulai membeberkan awal mula masalah yang timbul soal perizinan gerai Alfamidi.
BACA JUGA :Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Suap Izin Alfamidi di Kendari
Dia menyebut proses pengurusan izin PT Midi baik pendirian gerai Alfamidi, Kantor Cabang PT Midi, maupun gudang PT Midi di Kota Kendari diserahkan sepenuhnya ke pihak ketiga atau vendor.
Baca Juga
Saat itu nama vendor yang mengurusi masalah perizinan PT Midi di Kota Kendari, bernama Husen. Fandi Setiawan ditugaskan hanya untuk memonitoring dan menyiapkan kebutuhan yang diperlukan vendor terkait perizinan PT Midi.
Dalam perjalanannya, Fandi Setiawan diperintahkan oleh General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian untuk memastikan kewajiban dari pihak ketiga yang tengah mengurus perizinan PT Midi.
Disamping itu, Agus Toto Ganeffian juga meminta Fandi Setiawan untuk menemui Husein di Bank Mandiri. Menerima info tersebut, menuju ke Bank Mandiri dan menunggu Husen yang sedang menarik uang.
“Pak Husen bilang, tunggu saya mau menarik dulu. Pas keluar, saya melihat Pak Husen ini membawa kantong kresek, saya tidak lihat langsung, tapi menurut pak Husen itu uang senilai Rp500 juta,” tuturnya.
Menurut dia, setelah ia menanyakan uang tersebut untuk dibawa kemana kepada Husen dan sinkron juga seperti yang diinstruksikan General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian bahwa uang itu akan diserahkan ke terdakwa Syarif Maulana.
Fandi Setiawan melanjutkan, dari Bank Mandiri kemudian mereka bergegas menuju Masjid Al-Alam Kendari untuk menemui orang terdekat terdakwa Syarif Maulana. Kebetulan yang menerima uang bukan terdakwa Syarif Maulana langsung, tetapi orang suruannya atas nama Samuri.
“Petermuannya di Masjid Al-Alam. Jadi posisi saat itu, saya beriringan masuk ke Masjid Al-Alam bersama pak Husen, kami parkir mobil ditempat berbeda, karena terus terang saya takut dengan proses itu, makanya saya jaga jarak dengan pak Husen. Dari jauh memang saya melihat Pak Husen menyerahkan uang yang dia bawah dari Bank Mandiri ke Pak Samuri,” katanya.
BACA JUGA : Eks Wali Kota Kendari Akan...