Terapkan PPKM Mikro, Akses Masuk Kota Kendari Hingga Tempat Ibadah Dibatasi
“Semua fasilitas publik akan diminta untuk tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk saaat ini seluruh aktivitas perkantoran akan dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan WFH 25 persen ,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam susunan PPKM Mikro yang akan diberlakukan di Kota Kendari, juga terdapat beberapa poin lainnya.
“Beberapa point lainnya yaitu rencana pembatasan seluruh tempat ibadah, kegiatan seni, budaya ditutup, seminar atau rapat dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online,” jelas Ridwan.
Dia menambahkan, meski adanya pemberlakuan PPKM Mikro, Ridwan menyebut perekonomian warga tetap berjalan yang berkaitan dengan usaha dagang kebutuhan pokok serta jenis lainnya.
“Perekonomian tetap jalan hanya pembatasan saja. Untuk hotel itu 30 persen saja diperbolehkan. Sedangkan tempat hiburan maupun rumah makan hanya dapat beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 20.00 Wita,” ucap Ridwan.
Tinggalkan Balasan