“Beberapa point lainnya yaitu rencana pembatasan seluruh tempat ibadah, kegiatan seni, budaya ditutup, seminar atau rapat dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online,” jelas Ridwan.
Dia menambahkan, meski adanya pemberlakuan PPKM Mikro, Ridwan menyebut perekonomian warga tetap berjalan yang berkaitan dengan usaha dagang kebutuhan pokok serta jenis lainnya.
Baca Juga
“Perekonomian tetap jalan hanya pembatasan saja. Untuk hotel itu 30 persen saja diperbolehkan. Sedangkan tempat hiburan maupun rumah makan hanya dapat beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 20.00 Wita,” ucap Ridwan.