Covid-19Metro KendariNewsPeristiwa

Terapkan PPKM Mikro, Akses Masuk Kota Kendari Hingga Tempat Ibadah Dibatasi

×

Terapkan PPKM Mikro, Akses Masuk Kota Kendari Hingga Tempat Ibadah Dibatasi

Sebarkan artikel ini
PPKM MIkro Kota Kendari
Gerbang Perbatasan Ranomeeto-Kota Kendari (Dok. metrokendari.id)

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan melalui PPKM Mikro di wilayah Kota Kendari.

Pembatasan kegiatan melalui PPKM Mikro itu akan berlangsung selama 20 hari kedepan terhitung mulai besok, Rabu (7/7/2021).

Salah satu item yang resmi akan dilakukan yaitu penyekatan untuk wilayah perbatasan Kota Kendari.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, arus keluar masuk untuk warga yang akan melintas di perbatasan wilayah Kota wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Mulai besok sudah ada pemberlakuan PPKM Mikro, salah satunya pintu-pintu masuk batas Kota Kendari akan diperketat,” ujar Ridwan dalam konferensi persnya yang digelar secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, lanjut Ridwan, berdasarkan keputusan rapat Gubernur Sultra bersama Satgas Covid-19, pemberlakuan PPKM Mikro itu juga akan menyasar pada penutupan seluruh fasilitas publik.

“Semua fasilitas publik akan diminta untuk tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk saaat ini seluruh aktivitas perkantoran akan dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan WFH 25 persen ,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam susunan PPKM Mikro yang akan diberlakukan di Kota Kendari, juga terdapat beberapa poin lainnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!