metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Tegas! Polda Sultra Larang Debtcollector/Matel Tarik Paksa Kendaraan, Ini Aturannya

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman (kanan). Dok.metrokendari.com

“Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat jika merasa mendapat tindakan ancaman kekerasan,” tambahnya.

Berikut peringatan yang dilarang keras dilakukan oleh Debcolletor/Matel:

  • Mengancam atau melakukan kekerasan fisik maupun verbal
  • Menagih secara terus menerus hingga menggangu
  • Melibatkan pihak ketiga
  • Menagih diluar ketentuan waktu dan tempat

Nasabah memiliki hak untuk mempertanyakan identitas dan surat tugas Debcolletor/Matel dari perusahaan tempatnya bekerja.

  1. Surat tugas resmi: Bukti penugasan dari perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman berisi identitas collector dan data konsumen
  2. Kartu Identitas (ID Card) yang resmi dari perusahaan
    Sertifikat profesi: Sertifikasi dari lembaga yang diakui OJK berupa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), untuk penagih profesional
  3. Salinan perjanjian kredit: Sertifikar Fidusia dasar penarikan jika terkait aset (misal, kendaraan)
  4. Surat Peringatan SP1,SP2 Dan seterusnya yang berisi rincian tagihan bunga dan denda.

Jika Debcolletor/Matel melakukan penarikan paksa kendaraan, lakukan hal ini:

  • Minta surat putusan pengadilan
  • Jangan mendatangani surat penarikan
  • Mendokumentasikan kegitan yang dilakukan oleh
  • Debcolletor/Matel
  • Membuat laporan ke kantor Polisi terdekat

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!