Tegas! Polda Sultra Larang Debtcollector/Matel Tarik Paksa Kendaraan, Ini Aturannya
“Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat jika merasa mendapat tindakan ancaman kekerasan,” tambahnya.
Berikut peringatan yang dilarang keras dilakukan oleh Debcolletor/Matel:
- Mengancam atau melakukan kekerasan fisik maupun verbal
- Menagih secara terus menerus hingga menggangu
- Melibatkan pihak ketiga
- Menagih diluar ketentuan waktu dan tempat
Nasabah memiliki hak untuk mempertanyakan identitas dan surat tugas Debcolletor/Matel dari perusahaan tempatnya bekerja.
- Surat tugas resmi: Bukti penugasan dari perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman berisi identitas collector dan data konsumen
- Kartu Identitas (ID Card) yang resmi dari perusahaan
Sertifikat profesi: Sertifikasi dari lembaga yang diakui OJK berupa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), untuk penagih profesional - Salinan perjanjian kredit: Sertifikar Fidusia dasar penarikan jika terkait aset (misal, kendaraan)
- Surat Peringatan SP1,SP2 Dan seterusnya yang berisi rincian tagihan bunga dan denda.
Jika Debcolletor/Matel melakukan penarikan paksa kendaraan, lakukan hal ini:
- Minta surat putusan pengadilan
- Jangan mendatangani surat penarikan
- Mendokumentasikan kegitan yang dilakukan oleh
- Debcolletor/Matel
- Membuat laporan ke kantor Polisi terdekat
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar