Tegas! Pertamina Sanksi Satu SPBU Nakal di Kolaka
METROKENDARI.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 Jl.Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran dilapangan.
“Kami temukan bahwa oknum SPBU yaitu Operator, Pengawas dan Manager tersebut memang benar telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” ucapnya.
Baca Juga : Tanggapan Pertamina Soal Antrian Pertalite di Sejumlah SPBU Kendari
2 Komentar