Tegakan PPKM Mikro, TNI-Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Patroli THM di Kendari
“Kita melaksanakan kebijakan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada setiap THM tidak ada yang melanggar. Sehingga kita pastikan THM juga telah mematuhi aturan dan tidak ada yang buka diatas jam 20.00 Wita,”terangnya.
Selain itu, Didik juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mengikuti aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Gubernur Sultra Intruksikan Seluruh Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro Hingga ke Desa
“Untuk warga Kota Kendari, mari kita membantu pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Begitu juga para pelaku usaha THM, sudah kita berikan sosialisasi, untuk sementara jam operasionallnya dibatasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kendari,” jelas Didik.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan