metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 22 Desember 2024

Tegakan PPKM Mikro, TNI-Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Patroli THM di Kendari

Petugas gabungan TNI-Polri dan Gugus Tugas Covid-19 saat mendatangi salah satu THM di Kota Kendari, pada Jumat (9/7/2021) malam

Kendari – Aparat gabungan Polres Kendari bersama TNI dan Gugus Kota Kendari, menggelar patroli di  beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Jumat (9/7/2021) malam.

Kegiatan patroli dilakukan untuk memastikan THM yang berada di Kota Kendari, telah mematuhi jam operasional sesuai aturan PPKM Mikro.

Satu-persatu THM yang ada di Kota Kendari, didatangi oleh petugas gabungan guna memastikan penerapan PPKM Mikro.

Seperti salah satunya di yang didatangi yaitu Cafe Barcode. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan cafe tersebut telah tutup dan memenuhi aturan PPKM.

“Kemarin malam kita dari Polres Kendari, TNI dan petugas Gugus Tugas melakukan patroli di beberapa THM di Kota Kendari. Temuan dilapangan, THM tersebut telah mematuhi aturan PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto kepada metrokedari.id

Baca Juga : PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan Shalat Idul Adha di Zona Merah

Didik menerangkan, selain mendatangi sejumlah THM di Kota Kendari, pihaknya bersama Gugus Tugas Covid-19 juga memberikan sosialisasi dan mengajak para pemilik usaha THM untuk mematuhi aturan PPKM Mikro.

“Kita melaksanakan kebijakan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada setiap THM tidak ada yang melanggar. Sehingga kita pastikan THM juga telah mematuhi aturan dan tidak ada yang buka diatas jam 20.00 Wita,”terangnya.

Selain itu, Didik juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mengikuti aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Gubernur Sultra Intruksikan Seluruh Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro Hingga ke Desa

“Untuk warga Kota Kendari, mari kita membantu pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Begitu juga para pelaku usaha THM, sudah kita berikan sosialisasi, untuk sementara jam operasionallnya dibatasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kendari,” jelas Didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!