Tarif Wisata Bromo Tiba-Tiba Naik, Banyak Pelaku Wisata Merasa Terkejut
Semua aturan baru yang dikeluarkan pihak BB TNBTS itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk wisatawan mancanegara dipatok di harga Rp 255.000, baik di hari kerja maupun di hari libur, yang sebelumnya hanya Rp 220.000 di hari kerja dan Rp 310.000 di hari libur.
Pengumuman kenaikan tarif tidak hanya para wisatawan seperti tarif menerbangkan drone dan pengambilan video.
Tarif yang dikenakan awalnya Rp 300 ribu kini menjadi Rp 2 juta per paket dan per lokasi. Sedangkan untuk wisatawan asing Rp 5 juta per paket per lokasi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan