METROKENDARI.ID – Empat orang nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polisi, usai kedapatan sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), pada Selasa (15/11/2022).
Keempat nelayan itu berinisial J (39), B (26), R (27) dan H (34) tahun. Selain para pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak bom ikan.
“Para pelaku diamankan saat sedang menangkap ikan pakai bom di perairan Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 08.45 WITA,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi kepada metrokendari.com.
Riswandi menerangkan, para pelaku diamankan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polres Kolaka. Tertangkapnya para pelaku berhasil dilakukan, setelah aparat Kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Baca Juga
“Berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa marak terjadi pengeboman ikan di Perairan Padamarang. Petugas yang mendapat informasi itu, langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku,” terangnya.
Kini keempat nelayan tersebut telah diamankan di Polres Kolaka, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang disita yakni 3 jeriken ukuran 2 liter berisi bahan peledak, 1 jeriken ukuran 5 liter berisi bahan peledak. Selain itu juga terdapat beberapa bahan lainnya yang dipakai untuk merakit bom ikan,” jelas Riswandi.
Baca Juga : Bawa Bom Ikan Saat Melaut, Seorang Nelayan di Kolaka Ditangkap Polisi
Lanjut Riswandi, penangkapan pelaku pengeboman ikan yang dilakukan...