“Akibat kejadian tersebut mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang,” ungkapnya.
Aparat dari tim Walet Polres Butur yang menerima laporan itu langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.