“Dulu bertahun-tahun beroperasi bermodalkan IUP Eksplorasi, Mereka melakukan aktivitas pengerukan tanah timbunan didalam areal kawasan hutan tanpa IPPKH, hal ini terbukti saat Bareskrim Mabes Polri menyegel perusahaan tersebut pada tanggal 28 Juni 2019 lalu, hanya sayangnya kasusnya terhenti. Untuk itu ini penting untuk kita aktivasi ulang kasus ini,”ucapnya
Ia Juga menekankan penyelamatan Kawasan Hutan dari Eksploitasi Hutan yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya, maka Rekomendasi pencabutan IUP harus dikeluarkan pemerintah dan meminta pihak perusahaan bertanggung jawab Atas kerugian negara yang ditimbulkan selama ini
Baca Juga
“Pemerintah harus segera menyelamatkan Kawasan Hutan tersebut dari Eksploitasi yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya, segera cabut IUP dan meminta pihak mereka bertanggung jawab Atas kerugian negara yang ditimbulkan selama ini,” tutupnya.