metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 28 Desember 2024

Tak Penuhi Panggilan RDP Soal Ilegal Mining, DPRD Sultra Kecam CV. Tanggobu Jaya

Cuplikan gambar kawasan penambangan CV Tanggobu Jaya dipaparkan saat RDP di DPRD Sultra, Selasa (27/7/2021) Foto. Ist

Ditempat yang sama Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara membenarkan bahwa aktivitas CV. Tanggobu Jaya berada dalam kawasan Hutan Produksi dan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

“Iya benar didalam areal kawasan Hutan, CV. Tanggobu Jaya juga belum punya IPPKH,” terangnya.

Sementara itu, Presidium Gerakan Sultra Merdeka (GSM) Oscar Sumardin dalam Rapat Dengar Pendapat Mendesak DPRD Sultra bersama Instansi Terkait untuk Mengulas legalitas CV. Tanggobu Jaya pada aktivitas beberapa tahun sebelum IUP Produksi perusahaan tersebut terbit.

“Dulu bertahun-tahun beroperasi bermodalkan IUP Eksplorasi, Mereka melakukan aktivitas pengerukan tanah timbunan didalam areal kawasan hutan tanpa IPPKH, hal ini terbukti saat Bareskrim Mabes Polri menyegel perusahaan tersebut pada tanggal 28 Juni 2019 lalu, hanya sayangnya kasusnya terhenti. Untuk itu ini penting untuk kita aktivasi ulang kasus ini,”ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!