Tak Jera! Mantan Napi Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba di Kendari
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diamankan dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” jelas Alwi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan