Tak Jera! Mantan Napi Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba di Kendari
“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” jelas Alwi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan