METROKENDARI.ID – Penyidik Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan penyelidikan kasus pertambangan emas PT Panca Logam Makmur (PLM).
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana itu, sebelumnya dilapor atas dugaan pelanggaran penambangan dalam kawasan hutan.
Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utama, mengatakan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran.
“Berdasarkan hasil ploating ahli kehutanan terhadap titik koordinat lokasi, kegiatan penambangan PT PLM berada pada Area Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan,” ujar Priyo saat dikonfirmasi metrokendari.com pada Senin (24/10/2022).
RKAB PT PLM
Priyo menjelaskan PT PLM juga dilapor terkait melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen Rancangan Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB).
Saat dilakukan penelusuran, tim Tidpiter Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra menemukan, bahwa PT PLM diketahui benar belum memiliki pengesahan RKAB.
Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata PT PLM telah melakukan pengajuan persetujuan RKAB tahun 2022 kepada Ditjen Minerba ESDM RI pada Oktober 2021.
Baca Juga
Selain itu, PT PLM juga telah mengirim kembali perbaikan penyampaian RKAB 2022, pada 14 Mei 2022.
“Jadi ada kebijakan yang tertuang bahwa jika pemegang IUP dapat melakukan aktivitasnya pertambangan sesuai dengan RKAB tahunan yang disampaikan, sampai dengan Menteri memberikan persetujuan,” jelasnya.
“Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (5), Peraturan ESDM RI nomor 7 tahun 2020. Jika Dirjen atas nama Menteri tidak memberikan persetujuan RKAB tahunan dalam jangka waktu 14 hari, maka pemilik IUP tetap dapat melakukan aktivitas pertambangannya,” tambah Priyo.
Reklamasi PT Panca Logam Nusantara
PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) yang merupakan sebuah perusahaan dalam grup PT PLM di Kabupaten Bombana, juga dilapor terkait dugaan kasus reklamasi pasca tambang.
Baca Juga : Laut Tercemar Diduga Akibat Tambang PT BSJ, Nelayan di Konut Terancam
Dalam laporan tersebut, PT PLN diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
"PT PLN diketahui IUPnya berakhir pada 25 Januari...