metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Survei LSI: ASR-Hugua Ungguli Para Pesaing di Pilgub Sultra 2024

Oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Alam, didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!