Survei LSI: ASR-Hugua Ungguli Para Pesaing di Pilgub Sultra 2024
Oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Alam, didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan