Spesialis Curanmor yang Kerap Resahkan Warga Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi
“Dari penangkapan itu kita amankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti (BB). Selanjutnya, kita masih akan kembangkan lagi kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” jelas Didik.
Kini SS telah ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga : Waspada! Spesialis Pencuri Tabung Gas LPG Mulai Marak Beraksi di Konawe
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan