BACA JUGA :Dua SPBU Milik PT Kurnia di Kendari Ketahuan Menunggak Pajak Sekitar Rp 1 Miliar
Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.
Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga
- Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
banyak 40 liter /unit; - Kendaraan bermotor roda enam keatae diberikan sesuai kebutuhan
paling ban yak 50 liter /hari; - Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan
paling banyak 30 liter / hari; - Kendaraan bermotor roda ena
Reporter. Wayan Sukanta