News

SPBU Teratai Diprotes Gegara Truk Perusahaan Bebas Isi Solar Subsidi

×

SPBU Teratai Diprotes Gegara Truk Perusahaan Bebas Isi Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Soalr Subsidi
Antrian truk tronton dan meratus di SPBU Teratai, Jumat (17/11/2023) (Foto. tangkapan layar)

BACA JUGA :Dua SPBU Milik PT Kurnia di Kendari Ketahuan Menunggak Pajak Sekitar Rp 1 Miliar

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
    banyak 40 liter /unit;
  2. Kendaraan bermotor roda enam keatae diberikan sesuai kebutuhan
    paling ban yak 50 liter /hari;
  3. Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan
    paling banyak 30 liter / hari;
  4. Kendaraan bermotor roda ena

Reporter. Wayan Sukanta

 

error: Dilarang Keras Copy Paste!