metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

SPBU Teratai Diprotes Gegara Truk Perusahaan Bebas Isi Solar Subsidi

Antrian truk tronton dan meratus di SPBU Teratai, Jumat (17/11/2023) (Foto. tangkapan layar)

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antiran truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai berikut :

  1. Usaha kecil;
  2. Usaha perikanan;
  3. Usaha pertanian;
  4. Alat transportasi dan
  5. Pelayanan umum;

BACA JUGA : Dua SPBU Milik PT Kurnia di Kendari Ketahuan Menunggak Pajak Sekitar Rp 1 Miliar

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
    banyak 40 liter /unit;
  2. Kendaraan bermotor roda enam keatae diberikan sesuai kebutuhan
    paling ban yak 50 liter /hari;
  3. Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan
    paling banyak 30 liter / hari;
  4. Kendaraan bermotor roda ena

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!